Landasan Filosofis, Sosiologis, Dan Hukum

Landasan Filosofis
Bangsa Indonesia berlandaskan Pancasila untuk filosofi pendidikannya. Nilai-nilai yang terkandung bertujuan menciptakan manusia Indonesia yang cerdas secara spiritual, intelektual, dan kepribadian. Pewujudan tujuan ini dipengaruhi oleh tiga aliran filsafat pendidikan berikut: (1) progresivisme, (2) konstruktivisme, dan (3) humanisme.

Aliran progresivisme beranggapan bahwa proses pembelajaran pada umumnya perlu sekali ditekankan pada: (a) pembentukan kreativitas, (b) pemberian sejumlah kegiatan, (c) suasana yang alamiah (natural), dan (d) memperhatikan pengalaman peserta didik. Dengan kata lain proses pembelajaran itu bersifat mekanistis. Aliran ini juga memandang bahwa dalam proses belajar, peserta didik sering dihadapkan pada persoalan-persoalan yang harus mendapatkan pemecahan atau bersifat problem solving. Dalam memecahkan masalah tersebut, peserta didik perlu memilih dan menyusun ulang pengetahuan dan pengalaman belajar yang telah dimilikinya. Dalam hal demikian maka terjadi proses berpikir yang terkait dengan “metakognisi”, yaitu proses menghubungkan pengetahuan dan pengalaman belajar dengan pengetahuan lain untuk menghasilkan sesuatu (J. Marzano et al, 1992). Terdapatnya kesalahan atau kekeliruan dalam proses pemecahan masalah atau sesuatu yang dihasilkan adalah sesuatu yang wajar, karena hal itu merupakan bagian dari proses belajar.

Aliran konstruktivisme melihat pengalaman langsung peserta didik (direct experiences) sebagai kunci dalam pembelajaran. Sebab itu, pengalaman orang lain yang diformulasikan misalnya dalam suatu buku teks perlu dihubungkan dengan pengalaman peserta didik secara langsung. Aliran konstruktivisme ini menekankan bahwa pengetahuan adalah hasil konstruksi atau bentukan manusia. Manusia mengkonstruksi pengetahuannya melalui interaksi dengan objek, fenomena, pengalaman, dan lingkungannya. Suatu pengetahuan dianggap benar bila pengetahuan itu dapat berguna untuk menghadapi dan memecahkan persoalan atau fenomena yang sesuai. Bagi konstruktivisme, pengetahuan tidak dapat ditransfer begitu saja dari seorang guru kepada peserta didik, tetapi harus diinterpretasikan sendiri oleh masing-masing peserta didik. Peserta didik harus mengkonstruksi pengetahuan sendiri. Pengetahuan bukan sesuatu yang sudah jadi, melainkan suatu proses yang berkembang terus-menerus. Dalam proses itu keaktifan peserta didik yang diwujudkan oleh rasa ingin tahunya amat berperan dalam perkembangan pengetahuannya. Pengetahuan tidak lepas dari subjek yang sedang belajar, pengetahuan lebih dianggap sebagai proses pembentukan (konstruksi) yang terus-menerus, terus berkembang, dan berubah. Para penganut konstruktivisme menganggap bahwa pengetahuan bukanlah suatu tiruan dari kenyataan (realitas). Pengetahuan bukanlah gambaran dari dunia kenyataan yang ada. Alat dan sarana yang tersedia bagi peserta didik untuk mengetahui sesuatu adalah inderanya. Peserta didik berinteraksi dengan objek dan lingkungannya dengan cara melihat, mendengar, menjamah, mencium, dan merasakan. Dari sentuhan inderawi itulah peserta didik membangun gambaran dunianya.

Aliran humanisme melihat peserta didik dari segi: (a) keunikan/ kekhasannya, (b) potensinya, dan (c) motivasi yang dimilikinya. Peserta didik selain memiliki kesamaan juga memiliki kekhasan. Implikasi dari hal tersebut dalam kegiatan pembelajaran yaitu: (a) layanan pembelajaran selain bersifat klasikal, juga bersifat individual, (b) pengakuan adanya peserta didik yang lambat dan peserta didik yang cepat, (c) penyikapan yang unik terhadap peserta didik baik yang menyangkut faktor personal/individual maupun yang menyangkut faktor lingkungan sosial/kemasyarakatan. Secara fitrah peserta didik memiliki bekal atau potensi yang sama dalam upaya memahami sesuatu. Implikasi wawasan tersebut dalam kegiatan pembelajaran yaitu: (a) guru bukan merupakan satu-satunya sumber informasi, (b) peserta didik disikapi sebagai subjek belajar yang secara kreatif mampu menemukan pemahamannya sendiri, (c) dalam proses pembelajaran, guru lebih banyak bertindak sebagai model, teman pendamping, pemberi motivasi, penyedia bahan pembelajaran, dan aktor yang juga bertindak sebagai peserta didik (pembelajar). Dilihat dari motivasi dan minat, peserta didik memiliki ciri tersendiri. Implikasi dari pandangan tersebut dalam kegiatan pembelajaran yaitu: (a) isi pembelajaran harus memiliki manfaat bagi peserta didik secara aktual, (b) dalam kegiatan belajarnya peserta didik harus menyadari penguasaan isi pembelajaran itu bagi kehidupannya, dan (c) isi pembelajaran perlu disesuaikan dengan tingkat perkembangan, pengalaman, dan pengetahuan peserta didik.

Ketiga aliran ini menjadi landasan pengembangan pembelajaran berdiferensiasi. Diferensiasi pembelajaran merupakan cara pandang guru, bahwa setiap peserta didik memiliki pendekatan dan kesiapan belajar yang berbeda. Meskipun berada di dalam satu tingkat atau kelas yang sama, peserta didik memiliki proses berpikir dan persepsi yang berbeda terhadap konten yang disampaikan, jenis konten yang disampaikan, stabilitas emosional, bahkan langkah-langkah pembelajaran yang mungkin berbeda.

Pembelajaran berdiferensiasi dilakukan di dalam kelas dengan berlandaskan pada teori bahwa semua orang memiliki hak untuk berkembang. Cara pandang untuk selalu berkembang (growth mindset) inilah yang harus dimiliki bukan hanya oleh guru tetapi juga para peserta didik. Carol Dweck (2006) dalam penelitiannya tertarik pada sikap peserta didik tentang kegagalan. Ia memperhatikan bahwa beberapa peserta didik bangkit kembali sementara peserta didik lain tampak hancur bahkan kemunduran terkecil.

Carol Dweck (2007) menekankan pentingnya cara pandang untuk selalu berkembang dalam pembelajaran. Ia juga mendorong guru dan peserta didik, untuk menerima dirinya, dan berkembang melampaui yang sudah pernah dicapainya. Selain itu, rasa percaya pada kemampuan diri sendiri, sama pentingnya menerima kemampuan orang lain. Dunia pendidikan sangat berkaitan dengan teori ini, karena penting bagi kepala sekolah dan guru. Cara pandang untuk selalu berkembang adalah paradigma keseluruhan untuk peningkatan pribadi, bukan sekedar alat pedagogis untuk mengukur prestasi akademik.

Landasan teori untuk pembelajaran berdiferensiasi adalah semua peserta didik dapat berhasil sesuai dengan kapasitas yang dimiliki peserta didik.  John Hattie (2012) menjelaskan bahwa guru yang ahli adalah guru yang percaya bahwa kecerdasan peserta didik dapat diubah. Ini berarti guru tidak hanya menghargai setiap peserta didik dengan keunikannya masing-masing, tetapi juga menunjukkan semangat bahwa semua peserta didik dapat berhasil.  Di sisi lain pengalaman berhasil yang dialami oleh peserta didik dapat mendorong untuk meningkatkan rasa percaya dirinya sehingga dapat menerima dirinya, bahwa dirinya mampu belajar dan memiliki motivasi untuk berusaha menjadi lebih baik. Hattie juga menekankan bahwa diferensiasi lebih berkaitan dengan menangani tahapan belajar peserta didik yang berbeda. Mulai dari peserta didik yang masih pemula, mampu, hingga sudah mahir.

Berdasarkan pembahasan di atas, maka guru dalam menanggapi kebutuhan peserta didik dengan melihat hal-hal berikut ini:

  1. Kepercayaan, percaya pada kemampuan peserta didik untuk berhasil melalui kerja keras dan dukungan.
  2. Keterbukaan, menghormati peserta didik; memiliki keinginan untuk mengenal peserta didik dengan baik dan mengajar mereka dengan baik; kesadaran tentang apa yang membuat setiap peserta didik unik, termasuk kekuatan dan kelemahan; waktu untuk berbicara dan mendengarkan peserta didik; pesan bahwa kelas juga milik peserta didik.
  3. Peluang, memberikan kesempatan melakukan hal baru yang bermakna, melakukan kolaborasi, berkontribusi, bahkan merasakan keberhasilan kolektif.
  4. Kegigihan, mengingatkan pesan pertumbuhan terus-menerus pada peserta didik. Bahwa tidak ada garis akhir dalam pembelajaran baik bagi guru maupun peserta didik. Terus mencari tahu apa yang mendukung pencapaian belajar, dan bagaimana caranya.

Refleksi, melakukan observasi dan mendengarkan peserta didik dengan seksama; menggunakan pengamatan dan informasi untuk memastikan setiap peserta didik memiliki kesempatan yang konsisten untuk belajar dan berhasil. Mencoba untuk melihat dunia melalui mata peserta didik dan menanyakan apa yang berhasil dan apa yang bisa dilakukan dengan lebih baik. Menjadikan refleksi sebagai budaya kelas yang dilakukan di tiap tahapan belajar, untuk menginspirasi peserta didik dalam menilai proses belajarnya sendiri dan membuat rencana aksi untuk peningkatannya.

Landasan Sosiologis
Landasan sosiologis dalam pembelajaran berdiferensiasi pada kurikulum fleksibel sebagai wujud merdeka belajar dikembangkan atas dasar adanya perbedaan kebutuhan, karakteristik, lingkungan sosial, dan budaya peserta didik. Heterogenitas peserta didik ini masih merupakan permasalahan yang kurang mendapatkan perhatian sehingga dapat berdampak pada rendahnya hasil belajar peserta didik. Untuk dapat memahami heterogenitas peserta didik, pendidik sebaiknya melakukan pengambilan data dan berbagai pendekatan sebelum merancang strategi pembelajaran yang berdiferensiasi.

Pembelajaran berdiferensiasi (differentiated instruction) sesungguhnya sudah ada sejak zaman dahulu. Ki Hajar Dewantara, Menteri Pendidikan pertama Indonesia, memiliki sebuah gagasan yakni pendidikan yang menghargai perbedaan karakteristik setiap anak.  Dalam bukunya Pusara (1940), Ki Hajar Dewantara menyatakan tidak baik menyeragamkan hal-hal yang tidak perlu atau tidak bisa diseragamkan harusnya difasilitasi dengan bijak (Yunazwardi, 2018). Namun, referensi Ki Hajar Dewantara mengenai pembelajaran ini terbatas.

Berawal dari keberagaman tersebut, guru hendaknya mengakomodasi dan melakukan diferensiasi. Pembelajaran berdiferensiasi memiliki pandangan bahwa setiap peserta didik seharusnya diberikan kesempatan untuk belajar sesuai dengan dirinya. Dalam pembelajaran, guru hendaknya melakukan diferensiasi berupa modifikasi terhadap lima unsur kegiatan belajar, yaitu materi pelajaran, proses, produk, lingkungan, dan evaluasi (Amir, 2009). Kreativitas guru sangat diperlukan untuk dapat mengakomodir hal ini agar dapat memberikan pembelajaran yang bermakna bagi setiap peserta didik untuk mencapai kompetensi yang ingin disasar.

Selain itu, peserta didik sebaiknya diberi kesempatan untuk bekerja di dalam kelompok yang fleksibel. Pengelompokan peserta didik dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti, bekerja secara individu, secara berpasangan, bekerja dalam satu kelas, merangkul perbedaan yang dimiliki tiap peserta didik, melihat kesamaan yang dimiliki, atau berdasarkan minat mereka. Selain itu, seharusnya juga ada penilaian yang berlangsung secara berlanjut (ongoing assessment) dan pemberian umpan balik kepada tiap peserta didik untuk membantu perencanaan pembelajaran yang efektif.

Hal ini diperkuat oleh konsep konstruktivis sosial mengenai Zona Perkembangan Proksimal (ZPD) yang dikembangkan oleh Lev Vygotsky pada akhir tahun 1920-an dan dielaborasi secara progresif hingga tahun 1934. Vygotsky mendefinisikan ZPD sebagai jarak antara tingkat perkembangan aktual yang datanya dilihat dari kemampuan individu untuk dapat memecahkan masalah secara mandiri, dengan tingkat perkembangan potensial yang dapat dilihat dari kemampuan memecahkan masalah dibawah bimbingan orang dewasa atau rekan yang lebih mampu. Idenya adalah bahwa peserta didik belajar dengan lebih optimal ketika bekerja sama dengan orang lain melalui sebuah proses kolaborasi bersama. Di sini ia dapat belajar dari orang-orang yang lebih terampil, sehingga mampu menginternalisasi konsepkonsep dan keterampilan baru. Untuk itu, guru perlu menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang menekankan pada kegiatan kolaborasi agar tiap peserta didik merasa aman dan terinspirasi untuk dapat berkontribusi aktif di dalam proses belajar di kelas sesuai dengan keunikan dan keunggulannya masing-masing. Dengan mengenali kelebihan dan kekurangan masing-masing, peserta didik dapat saling berkolaborasi agar kelebihan tiap individu dapat menjadi aset pembelajaran, dan menutupi kekurangan yang dimiliki individu lainnya. Sehingga, guru dapat menginspirasi peserta didik untuk melihat perbedaan sebagai sebuah peluang belajar dan dalam mendukung serta menghargai proses belajar setiap orang.

Landasan Hukum

Berikut adalah peraturan perundang-undangan terkait dengan pengembangan pembelajaran berdiferensiasi (differentiated instruction) pada kurikulum fleksibel sebagai wujud merdeka belajar.

  1. Undang-undang No 20 tahun 2003

Di dalam ketentuan umum Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem pendidikan Nasional (Sisdiknas) disebutkan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pasal 12 ayat 1 huruf (b) disebutkan bahwa: Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Selanjutnya pada Pasal 36 ayat (2) disebutkan bahwa: Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. Dalam penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa pengembangan kurikulum secara berdiversifikasi dimaksudkan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan pada satuan pendidikan dengan kondisi dan kekhasan potensi yang ada di daerah untuk mengakomodasi berbagai keragaman yang ada.

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Pasal 12 ayat (1) poin (f) disebutkan bahwa: Pelaksanaan pembelajaran diselenggarakan dalam suasana belajar yang memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis peserta didik. Pasal 38 ayat (2) disebutkan bahwa Pengembangan kurikulum Satuan Pendidikan dilakukan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan Satuan Pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik.

  1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 tahun 2021 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2020-2024 dalam kebijakan merdeka belajar.
    1. Memerdekakan pembelajaran sebagai beban pembelajaran menjadi sebagai pengalaman menyenangkan.
    2. Memerdekakan pendekatan pedagogi yang bersifat pukul rata (onesize fits all) menjadi berpusat pada peserta didik dan personalisasi.
    3. Memerdekakan pendidikan yang dibebani oleh perangkat administrasi menjadi bebas untuk berinovasi.
    4. Dalam hal pedagogi kebijakan merdeka belajar akan meninggalkan pendekatan standarisasi menuju pendekatan heterogen yang lebih paripurna memampukan guru dan peserta didik menjelajahi khasanah pengetahuan yang terus berkembang.
    5. Kebijakan merdeka belajar meliputi kategori ekosistem pendidikan,  guru,  pedagogi,  kurikulum,  dan sistem penilaian.

Kebijakan Merdeka Belajar akan meninggalkan pendekatan standardisasi menuju pendekatan heterogen dengan menekankan sentralitas pemelajaran siswa, kurikulum yang akan berkarakteristik fleksibel berdasarkan kompetensi.

Lampiran Peraturan Mendikbud No 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) pada Pendidikan Dasar dan Menengah, pada Prinsip pengembangan KTSP disebutkan berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya pada masa kini dan yang akan datang. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan pada masa kini dan yang akan datang. Memiliki posisi sentral berarti bahwa kegiatan pembelajaran harus berpusat pada peserta didik

Sumber : 

Purba, Mariati dkk 2021. Naskah Akademik Prinsip Pengembangan Pembelajaran Berdiferensiasi (Differentiated Instruction) Pada Kurikulum Fleksibel Sebagai Wujud Merdeka BelajarPusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Republik Indonesia. Jakarta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments