Potensi Energi Terbarukan di Indonesia
Potensi yang melimpah dan belum dimanfaatkan dengan baik dari sumber-sumber energi terbarukan di Indonesia, seperti surya, angin, hidro, biomassa, dan penyimpanan energi hidro terpompa menjadi sebuah peluang besar dalam bidang energi. Hal ini juga sejalan dengan tujuan Indonesia saat ini yaitu untuk mengurangi emisi dan meningkatkan pangsa energi terbarukan dengan negara-negara lain dan tujuan global.
Dengan menggunakan metode sistem informasi geografis (GIS) untuk memilih area yang sesuai dan menghitung potensi teknis dari masing-masing sumber energi terbarukan dapat memudahkan dalam menjelaskan data masukan, asumsi, dan persamaan yang digunakan untuk estimasi.
Estimasi untuk dua skenario dengan ambang batas kecepatan angin yang berbeda menunjukkan bahwa Indonesia dapat memiliki lebih dari 7.000 GW tenaga surya, 28,1 GW tenaga mikro dan kecil hidro, 106 GW tenaga angin, 30,73 GW tenaga biomassa, dan 7.308,8 GWh penyimpanan energi hidro terpompa di bawah skenario pertama. Bahkan di bawah skenario kedua dengan ambang batas kecepatan angin yang lebih tinggi, Indonesia masih dapat memiliki lebih dari 6.700 GW tenaga surya, 6,3 GW tenaga mikro dan kecil hidro, 25 GW tenaga angin, 30,73 GW tenaga biomassa, dan 7.308,8 GWh penyimpanan energi hidro terpompa.
Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar yang dapat digunakan untuk mencapai emisi netto nol pada tahun 2060 atau lebih cepat. Hal ini memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbarui dan meninjau data potensi energi terbarukan secara berkala, mempertimbangkan sistem kelistrikan terdesentralisasi dan terhubung antar pulau, dan melengkapi estimasi berbasis GIS dengan data lain tentang kesiapan jaringan, variabilitas, dan peramalan. Halaman ini juga mendesak pemerintah dan industri untuk bekerja sama untuk menjamin keamanan dan manfaat energi terbarukan.
Peta Potensi Energi Terbarukan Indonesia
Peta potensi energi terbarukan ini dibuat dan terus dikembangkan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (P3TKEBTKE), Badan Litbang, Kementerian ESDM, dalam rangka mendukung pengambilan kebijakan pengembangan energi terbarukan dan menyediakan informasi secara akurat, aktual, dan komprehensif kepada publik.
Pengembangannya melalui pemutakhiran 5 peta potensi yang telah dirilis di ESDM One Map pada akhir 2021, yakni Peta Potensi Energi Angin dan Peta Potensi Energi Surya, serta penambahan 3 peta peta potensi, yakni Peta Potensi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terapung, Peta Potensi Hidro Bendungan, dan Peta Potensi Sampah Kota.
Pembangkit Listrik dan Harga dari PLN
Berikut beberapa jenis pembangkit dan harga pembelian tenaga listriknya:
– Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP)
– Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA)
– Pembangkit Listrik Tenaga Surya Fotovoltaik (PLTS Fotovoltaik)
– Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) ~Tenaga Angin
– Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa (PLTBm)
– Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg)
– Pembangkit Listrik Tenaga Laut
– Pembangkit Listrik Tenaga Bahan Bakar Nabati (PLT BBN).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Melalui Perpres 112 tahun 2022 ini, diatur mengenai harga jual listrik dari pembangkit EBT ke PLN.
Dari Perpres 112 tahun 2022, Kamis (15/9/2022), Presiden Jokowi telah menandatangani aturan tentang EBT tersebut pada 13 September 2022 dan berlaku sejak diterbitkan.
Pasal 5 ayat (2) menyebutkan harga pembelia listrik dari EBT merupakan harga patokan tertinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran I atau harga kesepakatan, dengan atau tanpa memperhitungkan faktor lokasi. Besaran angka faktor lokasi tercantum dalam lampiran II.
Pasal 5 ayat (3) disebutkan harga pembelian tenaga listrik merupakan harga yang digunakan dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) dan berlaku sejak Commercial Operation Date (COD) atau tanggal mulai beroperasinya pembangkit.
Daftar Harga Pembelian Energi Listrik Terbarukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022
PLTA yang memanfaatkan tenaga dari aliran/terjunan air
• Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 11,23 cent/kWh x f di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 7,03 cent/kWh
• Kapasitas 1 MW – 3 MW, harga patokan tertingginya 10,92 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 6,82 cent/kWH
• Kapasitas 3 MW – 5 MW, harga patokan tertingginya 9,65 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 6,03 cent/kWH
• Kapasitas 5 MW – 20 MW, harga patokan tertingginya 9,09 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 5,68 cent/kWH
• Kapasitas 20 MW – 50 MW, harga patokan tertingginya 8,86 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 5,54 cent/kWH
• Kapasitas 50 MW – 100 MW, harga patokan tertitngginya 7,81 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 4,88 cent/kWH
• Kapasitas 100 MW harga patokan tertingginya 6,74 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 4,21 cent/kWH
PLTS Fotovoltaik (belum termasuk fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya)
PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) adalah sistem pembangkit listrik yang menggunakan tenaga matahari sebagai sumber energi. Harga jual PLTS ke PLN (Perusahaan Listrik Negara) dapat bervariasi tergantung pada kapasitas, lokasi, dan perjanjian antara produsen listrik dan PLN.
•Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 11,47 cent/kWh x f di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 6,88 cent/kWh
• Kapasitas 1 MW – 3 MW, harga patokan tertingginya 9,94 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 5,97 cent/kWH
• Kapasitas 3 MW – 5 MW, harga patokan tertingginya 8,77 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 5,26 cent/kWH
• Kapasitas 5 MW – 10 MW, harga patokan tertingginya 8,26 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 4,96 cent/kWH
• Kapasitas 10 MW – 20 MW, harga patokan tertingginya 7,94 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 4,76 cent/kWH
• Kapasitas 20 MW, harga patokan tertitngginya 6,95 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 4,17 cent/kWH
PLTB (belum termasuk fasilitas baterai atau fasilitas penyimpanan energi listrik lainnya)
• Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 11,22 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 6,73 cent/kWh
• Kapasitas 5 MW – 20 MW, harga patokan tertingginya 10,26 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 6,15 cent/kWH
• Kapasitas 20 MW, harga patokan tertingginya 9,54 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 5,73 cent/kWH
PLTBm
• Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 11,55 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 9,24 cent/kWh
• Kapasitas 1 MW – 3 MW, harga patokan tertingginya 10,73 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 8,59 cent/kWH
• Kapasitas 3 MW – 5 MW, harga patokan tertingginya 10,20 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 8,16 cent/kWH
• Kapasitas 5 MW – 10 MW, harga patokan tertingginya 9,86 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 7,89 cent/kWH
• Kapasitas 10 MW, harga patokan tertingginya 9,29 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 7,43 cent/kWH
PLTBg
• Kapasitas 1 MW, harga patokan tertingginya 10,18 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 6,11 cent/kWh
• Kapasitas 1 MW – 3 MW, harga patokan tertingginya 9,81 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 5,89 cent/kWH
• Kapasitas 3 MW – 5 MW, harga patokan tertingginya 8,99 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 5,39 cent/kWH
• Kapasitas 5 MW – 10 MW, harga patokan tertingginya 8,51 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 5,10 cent/kWH
• Kapasitas 10 MW, harga patokan tertingginya 7,44 cent/kWh x F untuk tahun 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun 11 – 30 tahun mencapai 4,46 cent/kWH
PLTP (yang seluruhnya dibangun badan usaha dan yang seluruhnya atau sebagian dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah):
• Kapasitas 10 MW, harga patokan tertingginya 9,76 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 – 30 mencapai 8,30 cent/kWh.
• Kapasitas 10 – 50 MW, harganya 9,41 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 – 30 tahun harganya menjadi 8,00 cent/kWh.
• Kapasitas 50 MW – 100 MW, harganya 8,64 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 – 30 hanya 7,35 cent/kWh.
• Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 7,65 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun.Sementara tahun ke 11 – 30 hanya 6,50 cent/kWh.
Tenaga Uap Panas Bumi Setara Listrik:
• Kapasitas – 10 MW, harga patokan tertingginya 6,60 cent/kWh x F (lokasi), pada tahun pertama sampai ke 10. Sementara harga tahun ke 11 – 30 mencapai 5,60 cent/kWh
• Kapasitas 10 – 50 MW, harganya 6,25 cent/kWh x F di tahun 1 sampai 10 tahun, sementara tahun ke 11 – 30 tahun harganya menjadi 5,31 cent/kWh
• Kapasitas 50 MW – 100 MW, harganya 5,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 – 30 hanya 5,31 cent/kWh.
• Kapasitas 100 MW ke atas, harganya 4,48 cent/kWh x F untuk 1 sampai 10 tahun. Sementara tahun ke 11 – 30 hanya 3,81 cent/kWh.
Besaran angka faktor lokasi (F) dan kapasitasnya:
• Jawa, Madura Bali: 1,00. Pulau Kecil: 1,10
• Sumatera: 1,10
• Kep Riau: 1,20
• Mentawai: 1,20
• Bangka Belitung: 1,10. Pulau kecil: 1,15
• Kalimantan: 1,10. Pulau Kecil: 1,15
• Sulawesi: 1,10. Pulau Kecil: 1,15
• Nusa Tenggara: 1,20. Pulau Kecil: 1,25
• Maluku Utara: 1,25. Pulau Kecil: 1,30
• Maluku: 1,25. Pulau Kecil: 1,30
• Papua Barat: 1,50
• Papua: 1,50
Source:
(1) Murah! Medco (MEDC) Jual Listrik Tenaga Surya ke PLN Rp868 per kWh. https://ekonomi.bisnis.com/read/20220324/44/1514706/murah-medco-medc-jual-listrik-tenaga-surya-ke-pln-rp868-per-kwh.
(2) Daftar Lengkap Harga Jual Listrik PLTA hingga PLTP ke PLN. https://economy.okezone.com/read/2022/09/15/320/2668029/daftar-lengkap-harga-jual-listrik-plta-hingga-pltp-ke-pln.
(3) Warga Bisa ‘Jual’ Listrik 100% ke PLN, Kapasitas PLTS Naik 2x. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220209124657-4-314046/warga-bisa-jual-listrik-100-ke-pln-kapasitas-plts-naik-2x.
(4) PLTS Murah 5000 Watt / 5 KW (non stop 24 jam) – Bukalapak. https://www.bukalapak.com/p/perlengkapan-kantor/ezt1p-jual-plts-murah-5000-watt-5-kw-non-stop-24-jam.
(5) Mau Pasang Panel Surya? Begini Cara Jual-Beli Listrik ke PLN. https://www.cnbcindonesia.com/news/20181129104526-4-44210/mau-pasang-panel-surya-begini-cara-jual-beli-listrik-ke-pln.