• Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengkritik sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai berpotensi menghambat tugas jurnalistik.   • Pasal yang menuai kritik antara lain Pasal 50 B Ayat (2) yang melarang penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi.   • PWI menilai larangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40.