SKTP Terbit tapi Tunjangan Profesi Guru Belum Cair? Ini Penjelasan Puslapdik
• Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak guru yang sudah mengikuti proses sertifikasi. TPG berbeda dengan tunjangan sertifikasi, yang merupakan proses seseorang guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.
• Puslapdik Kemendikbud Ristek menjelaskan alasan kenapa tunjangan profesi guru belum cair meski Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit.
• Guru bisa mengecek terlebih dahulu tampilan di Info GTK Kemendikbud. Di laman tersebut nantinya akan dijelaskan alasan kenapa tunjangan profesi guru belum juga cair.
• Ada beberapa alasan kenapa tunjangan profesi guru belum cair, seperti belum memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat atau belum peroleh verifikasi dinas, siap diusulkan, menunggu Penerbitan SKTP, dan sudah SK.
• Jika SKTP sudah terbit, Puslapdik sedang membuatkan rekening tunjangan bagi guru yang bersangkutan.
• Jika SKTP sudah dicantumkan nomor rekeningnya, guru bisa mengecek di Info GTK apakah sudah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atau belum.
• Apabila sudah terbit, guru bisa menunggu 14 hari kerja untuk penyaluran di bank.
https://www.kompas.com/edu/read/2023/08/23/074000571/sktp-terbit-tapi-tunjangan-profesi-guru-belum-cair-ini-penjelasan-puslapdik?page=all