SKTP Terbit tapi Tunjangan Profesi Guru Belum Cair? Ini Penjelasan Puslapdik

 

• Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak guru yang sudah mengikuti proses sertifikasi. TPG berbeda dengan tunjangan sertifikasi, yang merupakan proses seseorang guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

 

• Puslapdik Kemendikbud Ristek menjelaskan alasan kenapa tunjangan profesi guru belum cair meski Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) sudah terbit.

 

• Guru bisa mengecek terlebih dahulu tampilan di Info GTK Kemendikbud. Di laman tersebut nantinya akan dijelaskan alasan kenapa tunjangan profesi guru belum juga cair.

 

• Ada beberapa alasan kenapa tunjangan profesi guru belum cair, seperti belum memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat atau belum peroleh verifikasi dinas, siap diusulkan, menunggu Penerbitan SKTP, dan sudah SK.

 

• Jika SKTP sudah terbit, Puslapdik sedang membuatkan rekening tunjangan bagi guru yang bersangkutan.

 

• Jika SKTP sudah dicantumkan nomor rekeningnya, guru bisa mengecek di Info GTK apakah sudah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atau belum.

 

• Apabila sudah terbit, guru bisa menunggu 14 hari kerja untuk penyaluran di bank.

 

https://www.kompas.com/edu/read/2023/08/23/074000571/sktp-terbit-tapi-tunjangan-profesi-guru-belum-cair-ini-penjelasan-puslapdik?page=all

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments