Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, berikut adalah daftar perubahan utama yang terjadi dibandingkan dengan peraturan sebelumnya:

1. Pencabutan Peraturan Lama

Perubahan paling mendasar adalah dicabutnya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku lagi karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum.

2. Perubahan Fokus dan Lingkup (Dari PPK ke BSAN)

Jika peraturan lama berfokus spesifik pada “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan” (PPK), peraturan baru memperluas cakupannya menjadi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). BSAN tidak hanya soal kekerasan, tetapi mencakup empat dimensi utama yaitu:

Pemenuhan kebutuhan spiritual: Termasuk kebebasan beribadah dan kerukunan .

Pelindungan fisik: Termasuk keamanan bangunan, akomodasi disabilitas, dan kesehatan lingkungan .

Kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural: Termasuk kesetaraan berpendapat, kesehatan mental, dan inklusivitas .

Keadaban dan keamanan digital:Termasuk etika digital, literasi digital, dan pelindungan data pribadi .

3. Perubahan Struktur Satuan Tugas (Tim)

Pembubaran TPPK dan Satgas Lama: Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) serta Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk berdasarkan aturan lama dinyatakan berakhir masa tugasnya saat peraturan ini berlaku .

Pembentukan Pokja: Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota) diwajibkan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) paling lambat 6 bulan setelah peraturan berlaku. Pokja ini bertugas menangani rujukan pelanggaran, sosialisasi, dan pemantauan.

Peran Warga Sekolah:Di tingkat sekolah, penekanan bergeser pada penguatan peran spesifik individu (Kepala Sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, dan pelibatan Murid) serta manajemen kelas, bukan hanya bergantung pada satu tim khusus.

4. Pendekatan Penanganan Masalah

Peraturan baru memperkenalkan konsep Penanganan Pelanggaran Kolaboratif. Ini adalah pendekatan menyeluruh yang mengutamakan kerja sama untuk mencari solusi terbaik tanpa merugikan korban. Penanganan ini meliputi: Identifikasi dan klasifikasi laporan. Fokus pada pemulihan kondisi keamanan dan kenyamanan sekolah. Pemberian edukasi kepada pelanggar.

5. Mekanisme Transisi (Peralihan)

Meskipun tim lama (TPPK/Satgas) masa tugasnya berakhir, jika masih ada proses penanganan laporan dugaan kekerasan yang sedang berjalan, tim tersebut tetap harus melanjutkan proses penanganan sampai Pokja yang baru terbentuk.

Analogi Sederhana:

Perubahan ini ibarat mengganti sistem keamanan rumah. Peraturan lama (PPK) seperti memasang “pagar dan alarm” khusus untuk mencegah pencuri (kekerasan). Peraturan baru (BSAN) seperti membangun konsep “Smart Home” yang utuh; tidak hanya punya pagar (keamanan fisik), tetapi juga memastikan sirkulasi udara sehat (psikologis), ruang ibadah yang tenang (spiritual), dan jaringan internet yang aman (digital) bagi seluruh penghuninya.

Semoga bermanfaat.