Bepergian ke luar negeri tidak akan berhasil kalau kamu belum memiliki paspor, karena di luar negeri tidak berlaku KTP ( Kartu Tanda Penduduk) yang ada di negara kamu. Mau atau tidak maka kita harus membuat paspor.

Caranya gampang gampang susah, tarifnya pun bisa macam-macam. Tergantung berapa hari siapnya. Namun untuk kamu yang tidak buru-buru sebaiknya ikuti saja semua prosesnya dengan aman, tidak perlu “minta tolong” dengan harapan bisa dibantu biar lebih cepat. Ya.. bisa saja namun yaaa kamu harus bayar mahal untuk sesuatu yang bisa kamu dapatkan dengan biaya Rp.355..000 ( Dengan rincian : 1. Untuk biaya paspor Rp. 300.000. dan yang selanjutnya, 2. Untuk biaya Jasa TI Biometrik Rp. 55.000) cukup tiga hari sudah siap.

Meskipun cepat  ( satu hari siap) ataupun tiga hari, syarat syarat yang harus kamu bawa juga sama saja.

Jadi ya..tergantung pilihan cepat tapi bayar lebih ( bervariasi , 500 ribu sampai 750 ribu) atau 3 hari tapi bayarannya tetap 355 ribu

PERMOHONAN PASPOR BARU :
1. ASLI DAN FOTOKOPI KTP
2. ASLI DAN FOTO KOPI KARTU KELUARGA
3. ASLI DAN FOTO KOPI AKTE KELAHIRAN/IJAZAH/ AKTE NIKAH

PENGGANTIAN PASPOR :
1. ASLI DAN FOTOKOPI KTP
2. ASLI DAN FOTOKOPI KARTU KELUARGA
3. ASLI DAN FOTO KOPI AKTE KELAHIRAN/IJAZAH/ AKTE NIKAH
4. ASLI DAN FOTOKOPI PASPOR LAMA
5. SURAT REKOMENDASI DARI KANTOR (BAGI YANG BEKERJA) ATAU SK PENSIUN (UNTUK PENSIUNAN)

PERMOHONAN PASPOR ANAK :
1. ASLI DAN FOTO KOPI KTP KEDUA ORANG TUA
2. ASLI DAN FOTOKOPI KARTU KELUARGA
3. ASLI DAN FOTOKOPI AKTE KELAHIRAN ANAK
4. ASLI DAN FOTOKOPI AKTE NIKAH ORANG TUA
5. FOTOKOPI PASPOR ORANG TUA
6. ASLI DAN FOTOKOPI PASPOR LAMA (BAGI YANG TELAH MEMILIKI PASPOR)
7. SURAT PERNYATAAN ORANG TUA

Selanjutnya datang lansung ke loket informasi dengan membawa berkas yang sudah disiapkan sebelumya sesuai dengan tiga kategori di atas, untuk buat baru, penggantian atau untuk anak.

Namun jika salah satu tidak ada bagaimana?

MASALAH DAN SOLUSI

PASPOR LAMA hilang, ini yang sering terjadi. Jika paspor lama hilang caranya bagaimana? untuk paspor yang hilang tapi sudah EXPIRED kamu dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  1. Datangi bagian hilang paspor, lalu minta bantuan untuk melihat data nomor papor yang hilang tersebut.
  2. Bawa hasil print tersebut ke kantor polisi terdekat. ( Gunakan Google maps untuk mencari lokasi kantor polisi supaya lebih cepat), buat surat kehilangan paspor lama.
  3. Selanjutnya setelah selesai dari kantor polisi, jumpai petugas bagian paspor hilang dan berikan surat kehilangan tersebut.
  4. Selanjut pegawai kantor imigrasi akan mengeluarkan surat BAP kehilangan paspor lama, lalu kamu akan diminta untuk menanda tangani surat berita acara tersebut. Setelah selesai dibuat oleh petugas maka biasanya kamu akan diminta untuk membayar. (sejumlah Rp.200.0000 – pengalaman tim Gurubaru – mungkin di kantor lain biayanya berbeda).
  5. Selanjut kamu tinggal ambil nomor antrian untuk melakukan proses foto paspor.
  6. Setelah difoto kamu akan diberikan kertas untuk membayar biaya sebesar Rp.355.000 di hampir semua bank, misalnya BRI, BNI dll
  7. Setelah melakukan pembayaran di Bank Terdekat, selanjutnya kami harus menuggu selama tiga hari, sebagai ilustrasi : Foto hari rabu maka siapnya hari senin.
  8. Pada hari yang sudah diberitahukan sebelumnya segera ambil di kantor imigrasi tersebut
  9. SELAMAT MENDAPAT PASPOR BARU

Note: Jika ada kendala mengenai cara pengurusan paspor di tempat kamu silahkan berikan komentar dan saran di kolom di bawan. Atau kamu punya trik yang lebih efektif untuk mengurus paspor. Silahkan dibagikan triknya di kolom komentar di bawah ini.

 

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments