• Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengkritik sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dinilai berpotensi menghambat tugas jurnalistik.
• Pasal yang menuai kritik antara lain Pasal 50 B Ayat (2) yang melarang penayangan konten eksklusif jurnalisme investigasi.
• PWI menilai larangan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur bahwa semua berita di seluruh platform masuk ke wilayah UU Pers dan ditangani oleh Dewan Pers.
• Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun, mengatakan bahwa kerja jurnalistik tidak boleh dibatasi dengan dalih apa pun, termasuk dengan alasan mencegah monopoli penayangan eksklusif jurnalisme investigasi.
• RUU Penyiaran juga dinilai akan mengakibatkan bentrok penyelesaian pengaduan yang akan membuat bingung masyarakat dan pelaku pers, karena selama ini Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hanya mengurusi isi siaran non berita.
• DPR beralasan pasal pelarangan siaran eksklusif jurnalisme investigasi dimaksudkan untuk mencegah terjadinya monopoli penayangan eksklusif jurnalisme investigasi yang hanya dimiliki oleh satu media atau satu kelompok media saja.
https://nasional.tempo.co/read/1867148/draft-ruu-penyiaran-larang-penayangan-jurnalisme-investigasi-pwi-menghambat-tugas-jurnalistik?utm_source=whatsapp-channel