B. Pengembangan RPP
Q : Apa yang dimaksud dengan RPP?
A : Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih. (Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses)
Q : Dokumen apa yang menjadi dasar pengembangan RPP?
A : RPP dikembangkan dari silabus dan disusun berdasarkan KD atau subtema.
Q : Apakah guru harus membuat silabus?
A : Tidak! Guru tidak harus membuat silabus. Buku II KTSP (silabus) sudah disusun oleh Pemerintah. (Lampiran Permendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang KTSP)
Q : Apa tujuan penyusunan RPP?
A : Untuk mengarahkan kegiatan pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD).
(Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses)
Q : Apakah guru wajib menyusun RPP?
A : Ya! Setiap pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis. (Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses)
Q : Untuk apa guru menyusun RPP?
A : … agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, efisien, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. (Lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses)
Q : Apakah satu RPP hanya dapat digunakan untuk satu pertemuan?
A : Tidak! Satu RPP dapat digunakan untuk satu pertemuan atau lebih.
Q : Apakah penyusunan RPP merupakan tugas administratif seorang guru?
A : Tidak! Penyusunan RPP bukan merupakan pekerjaan yang bersifat administratif, melainkan bagian dari tugas profesi seorang guru sebagaimana tercantum pada pasal 20 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Q : Apa saja komponen inti RPP?
A : Komponen inti RPP adalah: 1. Tujuan pembelajaran 2. Langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran 3. Penilaian pembelajaran (assessment) (Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 tahun 2019)
Q : Dapatkah komponen inti ditambah dengan komponen lain?
A : Ya, dapat
Q : Komponen apa yang dapat ditambahkan?
A : Komponen yang tercantum pada lampiran Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses, dan Komponen lain yang dianggap perlu oleh guru.
Q : Apa yang dimaksud dengan tujuan pembelajaran?
A : Tujuan pembelajaran adalah rumusan kemampuan yang harus dicapai oleh peserta didik mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Inspiratif